Pengertian Kontraktor Dan Jenisnya

  • Post category:Ilmu Sipil

Pengertian Kontraktor Dan Jenisnya

kontraktor adalah
img source: radarutara.id

Pengertian Kontraktor adalah persamaan kata dengan istilah yang umum kita jumpai yaitu “Pemborong”. Definisi lain “Kontraktor” berasal dari kata “kontrak” artinya surat perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti sewa. Jadi kata kontraktor bisa diartikan sebagai orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan sebuah proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak perjanjian atau kesepakatan tadi yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek.

Pemilik proyek dapat berupa instansi atau lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi berikut aturan-aturan penunjukan. Target proyek ataupun order pekerjaan yang di maksud tertuang dalam kontrak yang telah di sepakati antara pemilik proyek (owner) dengan kontraktor pelaksana.

Jenis-Jenis Kontraktor

Wilayah bidang usaha dan jenis kontraktor sebenarnya sangat luas, dan setiap kontraktor memiliki fokus usaha dan spesialisasi di bidangnya masing-masing misalnya :

  1. Jenis kontraktor bidang sipil dan bangunan, seperti kontraktor sipil, kontraktor rumah pribadi maupun perumahan, kontraktor listrik dan lain-lain.
  2. Kontraktor bidang jasa pengadaan tenaga kerja,
  3. Jenis Kontraktor bidang pertahanan dan militer,
  4. Dan kontraktor lain-lain.

Dengan kata lain Kontraktor sebagai pelaksana suatu proyek merupakan badan usaha maupun perorangan yang dipilih ataupun dipercaya sebagai pelaksana suatu proyek pekerjaan dan sesuai dengan keahlian di bidangnya. Sistem kontraktor adalah suatu penawarannya telah diterima dan disepakati juga telah diberikan surat kontrak tersebut diatas.

Kesepakatan kerja ditandai dengan menandatangani surat kontrak perjanjian atau kesepakatan pemborong kerja dan pemberi tugas yang berhubungan dengan pekerjaan proyek yang akan dilaksanakan tersebut.

Tugas dan tanggung jawab kontraktor

Tugas dan tanggung jawab seorang kontraktor didasarkan pada pemilik proyek ataupun owner pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor tersebut. Pekerjaan atau proyek tersebut akan diawasi oleh tim pengawas atau konsultan yang biasanya sudah dipekerjakan ataupun ditunjuk oleh pemilik ataupun owner.

Jika terjadi suatu masalah dalam pelaksanaan proyek maka kontraktor dapat juga berkonsultasi kepada tim pengawas yang telah ditunjuk tersebut. Sebelum pekerjaannya dimulai hendaklah pekerjaan proyek desain harus betul – betul sudah benar dengan tidak ada kekeliruan sekecil apapun.

Adapun tugas-tugas dan tanggung jawab dari pada kontraktor tersebut adalah :

  1. Pekerjaan pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanaakan berdasarkan isi dalam konntrak perjanjian atau kesepakatan tersebut.
  2. Mengupdate laporan perkembangan pelaksanaan proyek ( Progress ) kepada pemilik proyek dalam halnya yaitu laporan harian, mingguan, serta bulanan. Isi dalam laporan tersenut biasanya meliputi beberapa hal yang diantaranya adalah ; Pelaksanaan pekerjaan, perkembangan kerja yang telah dicapai, Jumlah tenaga kerja yang digunakan, serta pengaruh alam seperti halnya cuaca dan sebagainya.
  3. Terlaksananya jadwal pekerjaan sesuai dengan rencana.
  4. Menyediakan tenaga kerja, bahan, tempat demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan tersebut.
  5. Menjaga seluruh alat yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dari beberapa rincian tugas-tugas dan tanggung jawab seorang kontraktor dalam melaksanakan sebuah pekerjaan suatu proyek diatas, dapat di pahami bahwa seorang kontraktor harus memiliki tanggung jawab penuh terhadap proyek pekerjaan yang di percayakan kepadanya agar tidak membuat pemilik proyek merasa kecewa.